BeritaHukumRegional

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan

BIMATA.ID, Sulsel – Upaya pengajuan eksepsi yang diajukan mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Johnicol Richard Frans Sine.

Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal kepada anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin, 12 September 2022.

Johnicol yang membacakan putusan sela menyatakan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Iqbal sudah memasuki pokok perkara. Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi tersebut.

“Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua, menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum,” ungkapnya di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar.

Dengan ditolaknya eksepsi Iqbal, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 14 September 2022.

“Ketiga, memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi,” tandas Johnicol.

Bukan hanya Iqbal yang ditolak eksepsinya, terdakwa lain atas nama Muh Asri yang merupakan ajudan Iqbal juga ditolak majelis hakim PN Makassar.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makasaar, Hamka mengatakan, majelis hakim meminta kepada pihaknya dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi berjumlah tiga hingga empat orang.

“Atas permintaan hakim, kita akan panggil saksi,” katanya.

Hamka mengemukakan, saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin. Lalu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Iqbal dan Asri.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close