BeritaHukumRegional

Polres Jombang Targetkan Berkas AH Pelaku Pencabulan Remaja Tuntas Pekan ini

BIMATA.ID, Jatim – Sampai hari ini, polisi belum menuntaskan berkas perkara Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif, AH, yang diduga mencabuli empat remaja di Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, berkas perkara pencabulan yang menjerat AH masih dalam proses dan ditargetkan tuntas pada pekan ini. Sehingga, bisa segera dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

“Untuk oknum (AH) sebagai pelaku, Insya Allah segera kami tahap I untuk berkasnya minggu ini,” ungkapnya, Selasa (30/08/2022).

Terpisah, Kepala Kejari Kabupaten Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pencabulan dengan tersangka AH dari polisi pada 19 Agustus 2022.

Namun, sampai hari ini pihaknya belum menerima berkas perkara yang menjerat AH dari penyidik.

“Untuk yang dewasa (perkara AH) masih SPDP, belum penyerahan berkas tahap I. Kalau untuk pelaku dewasa kami tunjuk 5 jaksa, aku sendiri yang memimpin,” kata Tengku.

Diberitakan sebelumnya, AH diringkus polisi lantaran diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di Hotel Melati Jombang, Jatim, pada Kamis dini hari, 18 Agustus 2022.

Selain itu, polisi juga meringkus seorang muncikari di hotel tersebut. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tidak lain kakak kelas korban di sekolah menengah pertama (SMP).

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Muncikari pun juga ditetapkan sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berkas perkaranya telah diserahkan polisi ke Kejari Jombang pada 25 Agustus lalu.

Saat ini, AH dan mucikari ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan AH terhadap korban di kamar hotel.

Korban pencabulan yang diduga dilakukan AH ternyata berjumlah empat orang. Dua di antaranya dipastikan remaja laki-laki asal Jombang. Yakni, si muncikari dan adik kelasnya yang berusia 16 tahun.

Polisi belum mengungkap tarif para korban untuk melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close