BeritaHeadlineHukumNasional

Eks Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Polri memecat eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja. Pemecatan tersebut melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Pol Edwin dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Menurut Irjen Pol Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021, yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Atas tindakan Kombes Pol Edwin, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Pol Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta yang berasal dari barang bukti yang disita dalam penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Pol Edwin bersama sepuluh anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga, komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Irjen Pol Dedi, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/08/2022).

Berdasarkan putusan itu, Kombes Pol Edwin menyatakan banding.

Tidak hanya Kombes Pol Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A, untuk diberikan sanksi PTDH.

Sementara, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” katanya.

Adapun nama Kombes Pol Edwin sempat heboh saat menangani kasus seorang perempuan bernama Anggiat Pasaribu yang memaki ibunda Arteria Dahlan, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Kasus tersebut sempat viral, namun berakhir damai setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan dan dimediasi oleh Polres Bandara Soetta.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close