BeritaPolitikRegional

Bawaslu Temukan Nama Enam Kades di Tangerang Masuk Data Parpol

BIMATA.ID, Banten – Sebanyak enam nama kepala desa (Kades) tercatat dalam keanggotaan partai politik (parpol).

Nama tersebut ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

“Keenamnya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada juga masuk kepengurusan partai,” kata Kepala Divisi Humas Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (31/08/2022).

Zulpikar mengemukakan, empat dari enam nama itu tercatat masuk dalam satu parpol yang sama dan dua lainnya dari parpol yang berbeda.

“Iya mereka semua masuk dalam partai besar semua, bukan partai yang baru berdiri ya,” tandasnya.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang pun telah menyampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, keterlibatan Kades dalam parpol dilarang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Itu (kepala desa) jelas dilarang (terlibat partai politik). Kita hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas terkait,” ujar Zulpikar.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close