BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

4 Pegawai Kontrak Pemerintah Diduga Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg

BIMATA.ID, Jakarta- Empat pegawai pemerintah diduga mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol). Keempatnya disebut berstatus pegawai kontrak, namun sesuai aturan seharusnya mereka mengundurkan diri atau diberhentikan karena menjadi anggota parpol.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikBali, Selasa (16/5/2023), pegawai pemerintah itu bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Mereka adalah staf bagian protokol dan komunikasi pimpinan Setda Jembrana.

BACA JUGA: Presiden Dunia Melayu Dunia Islam: Prabowo Banyak Bantu Orang Miskin

Kemudian, staf dinas komunikasi dan informatika Pemkab Jembrana, pegawai dinas koperasi, usaha kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan (kepala pasar).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menyebut setelah proses pengajuan bacaleg selesai, dia mendapatkan informasi dan temuan tentang pegawai pemerintah non-ASN yang terdaftar sebagai bacaleg.

Ia mengeklaim sudah menelusuri ke pemerintah kabupaten untuk memastikan kebenaran itu. “Kami sudah menelusuri dan memastikan apakah nama-nama bacaleg tersebut benar-benar merupakan pegawai kontrak,” ujarnya, Selasa (16/05/2023).

BACA JUGA: Hadiri Silaturahmi BKPRMI, Presiden DMDI Akui Kebaikan Prabowo Subianto

Hasilnya, lanjut Pande, memang ada beberapa nama pegawai kontrak yang diduga terdaftar sebagai bacaleg. “Masih mungkin ada penambahan, kami masih terus menelusuri,” katanya.

Namun, Pande mengatakan setelah nama-nama tersebut dikantongi, perlu kajian mendalam untuk menentukan dugaan pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA: Danjen Kopassus Kenang Didikan Prabowo untuk Jadi Prajurit Bermental Baja

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa belum dapat mengonfirmasi berita ini. detikBali sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close