BeritaPeristiwaPolitikRegional

KPU Garut Bahas Tahapan Rekrutmen PPK dan PPS

BIMATA.ID, Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut hadir mengunjungi pendengar radio dalam program talkshow yang digelar Radio Streaming Intan Garut, Rabu (08/05/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Garut, Rike Rahayu menjelaskan, bahwa saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah mencapai fase rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu, Rikeu menegaskan bahwa tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk rekrutmen PPK telah dilaksanakan pada tanggal 6-7 Mei di SMKN 1 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Baca juga: Hadiri HUT Hendropriyono, Prabowo Apresiasi Inisiatif Penghormatan terhadap Budaya Indonesia

Sementara itu, proses pendaftaran calon anggota PPS sudah dimulai dan direncanakan akan diperpanjang hingga Sabtu, (11/05/2024).

“(Tahapan rekrutmen untuk PPS) sama (dengan PPK), tahapannya ada penyerahan berkas, terus login di akun SIAKBA, kemudian penyerahan berkas ke KPU, setelah itu nanti ada penelitian berkas, dinyatakan lolos berkas, kemudian bisa mengikuti tes tertulis CAT, (untuk KPPS) juga sama,” ujar Rikeu dalam program talkshow yang digelar Radio Streaming Intan Garut, Rabu (08/05/2024).

Dalam proses pendaftaran, calon peserta harus menyediakan beberapa dokumen perlu disiapkan, seperti surat pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan fotokopi ijazah. Salah satu persyaratan kunci adalah ketidak bolehan menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.

Lihat juga: Prabowo : Pembuatan Replika Istana Majapahit Merupakan Upaya Lestarikan Budaya dan Sejarah

Hal ini dibuktikan, dengan surat pernyataan bahwa calon peserta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu tersebut.

Oleh karena itu, Ia menegaskan pentingnya netralitas bagi penyelenggara Pilkada, sehingga mereka yang terlibat tidak boleh menjadi anggota partai politik selama 5 tahun ke belakang.

“Kalau misalnya pernah di partai politik ada surat pernyataan sudah tidak di partai politik selama 5 tahun, (karena) harus netral kalau penyelenggara, (jadi) tidak boleh (menjadi anggota politik selama 5 tahun ke belakang),” tandasnya.

Simak juga: Jatah Golkar di Kabinet Tergantung Prabowo-Airlangga

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close