BeritaHukumNasionalPeristiwaPolitik

Saat MK Baca Putusan, Prabowo Bekerja Seperti Biasa di Kemhan

BIMATA.ID, Jakarta – Pada saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Menteri Pertahanan yang juga calon presiden terpilih Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan, agenda Kemhan untuk hari ini menjalankan kegiatan rutin di kantor.

“Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan,” jelas Edwin pada saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/04/2024).

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Setuju Pembatalan Hasil Pemilu atas Prabowo-Gibran

Sementara itu, Edwin tak merinci lebih lanjut kegiatan-kegiatan rutin Menhan itu. Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.

Prabowo pun menjadi satu-satunya calon presiden yang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin. Dua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir di ruang sidang mendengarkan langsung putusan MK soal gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gibran, yang juga calon wakil presiden terpilih, pun tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin.

Lihat juga: Prabowo Minta Pendukung Tak Terprovokasi Oleh Pihak yang Tak Ingin Indonesia Tentram Usai Pemilu

Menurutnya, Prabowo memberi arahan kepada dirinya untuk tetap berkantor seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK. “Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja,” tegas Gibran kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri atas delapan hakim, membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin sejak pukul 08.59 WIB.

Putusan tersebut adalah jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Simak juga: Batal Demo di MK, TKN: Para Pendukung Patuh dengan Arahan Prabowo

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Lalu, meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

(Nabil/FAR)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close