BeritaHukum

Polri Sebut Penyidikan Mentan SYL Masih Berjalan Meski Kini Menjadi Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktorat mengatakan, Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini menjadi tersangka tetap berjalan.

“Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yang ada hubungannya dengan jabatannya, tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Ade, dikutip dari antaranews, Jumat (13/10/2023).

 Ade Safri  pada kesempatan itu juga menjamin penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga : Jokowi Akui Sudah Lama Tak Bertemu Gibran, Meski Disebut Bakal Menjadi Cawapres Prabowo

 Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan sampai saat ini sudah memeriksa 12 orang sebagai saksi serta masih memanggil saksi-saksi lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).

 Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menerangkan, upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

 Menurut dirinya, penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.

 Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

 Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Simak Juga : Gerindra Salatiga Usulkan Gibran Dampingi Prabowo Subianto

Ia menjabarkan, Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore, yang bersangkutan tidak datang.

“Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

 Ia mengatakan, tersangka baru sampai dan sedang dalam proses bersama penyidik dan pihaknya meminta untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close