BeritaHukumNasionalPertanianPolitik

Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Kembali ke Indonesia, KPK Tunggu Kepatuhan

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum kembali ke Indonesia setelah menjalani perjalanan dinas ke Eropa. Hal ini menjadi perhatian publik, terutama seiring dengan munculnya dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo, seorang politikus dari Partai NasDem, dilaporkan menjadi tersangka. KPK berharap agar Syahrul Yasin Limpo segera kembali ke Indonesia dan bersedia untuk bekerja sama dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

“Saya berharap yang bersangkutan akan segera kembali ke Indonesia dan bersedia untuk bekerja sama dengan panggilan dari KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (4/10).

Baca Juga : Anak Buah Prabowo: Revolusi Putih Bukan Sekedar Janji, Sudah Dilakukan Sejak 2009

Namun, Alexander belum memberikan informasi mengenai kapan pemanggilan Syahrul Yasin Limpo akan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (atau yang sering disebut SYL) melakukan kunjungan ke Screen House hortikultura di Almeria, Spanyol, dalam rangka menghadiri undangan dari Food Agriculture Organization (FAO). Kunjungan ini dilakukan bersama dengan jajaran Eselon I Kementerian Pertanian.

Namun, ketika rombongan dari Kementan kembali ke Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2023, Syahrul Yasin Limpo tidak ada dalam rombongan tersebut, dan keberadaannya masih belum diketahui.

Cek Juga : Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni telah mengumumkan bahwa SYL sedang menjalani perawatan medis di luar negeri karena mengalami sakit prostat.

“Benar, beliau sedang berobat karena sakit prostat,” kata Ahmad Sahroni.

Sahroni juga menyatakan bahwa SYL dijadwalkan akan kembali ke Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2023.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tiga kasus dugaan, yaitu pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Meskipun begitu, statusnya sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Simak Juga : Dukung Prabowo Subianto, Relawan Cakep Gelar Deklarasi Pemenangan di Sumut

Dalam tahap awal penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di rumah dinas SYL dan di Kantor Kementan, Ragunan. Di rumah SYL, KPK menemukan uang senilai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Senjata tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Saat menggeledah Kantor Kementan, KPK juga menemukan indikasi adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, meskipun belum jelas siapa yang terlibat dalam upaya tersebut. Barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan aliran uang.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close