BeritaHukumPeristiwaRegional

Kantor Staf Presiden Terima Aduan Korban Mafia Tanah Asal Blora

BIMATA.ID, JAKARTA – Korban mafia tanah di Kabupaten Blora, provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadu ke Kantor Staf Presiden (KSP) yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko.

Diketahui, Korban bernama Sri Budiono telah mengirimkan surat pengaduannya ke Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko pada Senin pekan lalu.

Mengenai hal itu, Wakil Kepala KSP, Yanes Yosua Frans mengatakan, pihaknya telah menerima kiriman surat pengaduan dari korban mafia tanah di Blora tersebut.

Baca juga: LSI: Demokrat Bisa Beri Efek Elektoral Bagi Prabowo

“Suratnya sudah kami terima. Sedang kami telaah,” kata Wakil Kepala KSP, Yanes Yosua Frans, pada saat dihubungi wartawan, pada Minggu (17/09/2023).

Menurutnya, maraknya mafia tanah di Indonesia terjadi lantaran melibatkan oknum pegawai dari lintas instansi di yang ada negara ini.

“Ya mulai oknum pegawai BPN serta instansi lain. Jadi yang menjadi kunci utama adalah character building dari para pegawai tersebut. Mereka harus ditanamkan tentang wawasan kebangsaan,” jelasnya.

Lihat juga: SMRC: Prabowo Tetap Didukung Warga Jabar Apapun Parpol Pendukungnya

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas telah memerintahkan agar mafia tanah di Indonesia harus diberantas.

Diketahui, sebelumnya korban mafia tanah asal Desa Purwosari, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Sri Budiyono mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahfud MD, Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga ke Presiden Jokowi.

Terakhir, ia melaporkan adanya dugaan oknum pegawai ATR/BPN di Kabupaten Blora yang terlibat dalam mafia tanah ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, pada Senin (11/09/2023) lalu.

Simak juga: Suasana Kompak, Gembira, dan Optimistis saat Prabowo serta Ketum Koalisi Indonesia Maju Sambut Kehadiran SBY

Untuk diketahui, Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember. Lalu, Polda Jateng akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan, notaris setempat berinisial EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tak ditahan Ditreskrimum Polda Jateng.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close