BeritaHeadlineHukumInternasionalKomunitasMusikOpiniPeristiwaUmum

Tipu Ratusan Juta Tiket Konser Coldplay, Dua Pelaku Dibekuk Subdit Siber PMJ

BIMATA.ID JAKARTA  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya khususnya Subdit Siber menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait penjualan tiket konser Coldplay

Kedua tersangka tersebut berinisial ABF dan W merupakan sepasang suami-istri , ditangkap pada Senin 22 Mei 2023 di Kab Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Tipid Siber AKBP Ardian, mengatakan kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban adanya penjualan tiket Coldplay melalui akun @fintrove_id

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2023).

Lanjut Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka membuat sebuah akun dan seolah-olah menjual tiket konser Coldplay. Keduanya mengaku membeli akun tersebut dari Twitter.

“Mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @fintrove_id, web ini mereka beli dari Twitter dari seseorang. Memilih web ini karena sudah cukup banyak follower-nya,” katanya.

Kedua tersangka membuka jasa penitipan (jastip) pembelian tiket Coldplay. Untuk meyakinkan para korban, mereka membuat komentar di akunnya seolah-olah testimoni dari konsumennya.

“Mereka kemudian membuka atau open jastip war tiket Coldplay di Jakarta. Yang mana di Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagi tiket konser sebelumnya dan berhasil. Komentar dikatakan bagus, ini bener, asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat untuk membeli tiket.” bebernya

“Tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove_id dengan postingan OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY
Music of the Spheres in Jakarta
• Fee Bookslot 50K/Tiket
• 1st Payment hanya membayar fee
bookslot saja,” terang Aulia yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Siber AKBP Ardiansyah.

Lanjut Aulia, harga tiket plus fee jastip dibayarkan ketika di infokan tiket secured.
Korban yang berminat, kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group.

“Setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi Link Form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer Bookslot sebesar Rp. 50.000,- / tiket,” papar Aulia.

Para korban diberitahu bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured / aman. Lalu tersangka meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran tiket secara full. Selanjutnya tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran.

“Namun, tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan Whatsapp dihapus,” ucapnya.

Para korban yang berminat diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group dengan admin nomor 085219410867 yang digunakan oleh kedua tersangka.

Dalam waktu 10 menit apabila tidak tiket tersebut akan dialihkan ke pembelian lain.
Kemudian pada tanggal 17 Mei 2023, tersangka memberi tahukan kepada para korban bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured/aman. Lalu tersangka meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran secara full.

“Korban mentransfer secara bertahap ke Bank BRI nomor rekening 3 3 002501029003532 atas nama SF dengan jumlah Rp. 10.102.500,” ujarnya.

Korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan ABF dan W sekitar Rp 257.000.000.

Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita , 3 buah Handphone, 1 CPU Komputer, 1 Monitor, 1 buah Mouse dan akun Twitter @findtrove_id.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 atas 2 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman maksimal dari tindak pidana yang dilakukan mereka adalah 20 tahun

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close