BeritaHeadlineHukumNasionalOpiniUmum

Teddy Minahasa Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup

BIMATA.ID JAKARTA Sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba.

Hukuman ini lebih ringan dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati. Dalam putusannya Teddy Minahasa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh menjual barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

“Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Saragih, Selasa (9/5).

Ia menilai tidak ada satu hal pun yang dapat menghapuskan kesalahan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Pernyataan ini  disampaikan Hakim Jon saat  amar tuntutan dalam sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

“Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan, sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara ini,” jelas Hakim Jon.

“Menimbang bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum,” jelasnya.

Menurut Hakim Jon, TM memiliki peran yang secara sadar dan bersama-sama dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menyerahkan, menjual, dan menawarkan sabu tanpa izin atau melawan hukum.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close