BeritaHukumNasionalPeristiwaPolitikPropertiRegionalUmum

Sengketa Tanah Vihara Amurva Bhumi, Jokowi Diminta Turun Tangan

BIMATA.ID JAKARTA –Sengketa tanah tak kunjung selesai, puluhan umat Buddha menggelar aksi unjuk rasa di halaman Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin). Massa aksi tersebut menolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Perkara No 761/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel

Koordinator Umat untuk keadilan Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Angin Ngo, mengatakan, putusan hakim tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan,

Angin menambahkan, Vihara ini sudah ratusan tahun harusnya kan dilestarikan bukannya di permasalahkan , awalnya pada tahun 1997 Vihara ini terjadi sengketa namun putusan pengadilan pada saat itu pihak kami yang menang. Sekarang pada tahun 2023 muncul lagi masalah terkait kepemilikan Vihara tersebut.

” Jadi intinya kami para Umat ingin meminta bapak Presiden Joko Widodo
turun tangan menyelesaikan kisruh Vihara tersebut. ” jelas Angin kepada Wartawan, Jumat (26/5/2023) di lokasi Vihara Amurva Bhumi.

“Kami akan menyurati Presiden, Mahkamah Agung, Ketua MPR dan dll. Terkait putusan pengadilan para Ummat mengambil sikap untuk banding”, tegas Angin.

” Kami punya alasan menyurat ke Presiden Jokowi, dan menaruh harapan kasus ini bisa terselesaikan dengan baik, oh iya Waktu pak Jokowi Gubernur pernah berkunjung kesini “, beber Angin

” Sebagai koordinator ya harapan kami cukup sederhana bahwa Vihara ini jangan di otak-atik supaya orang bisa beribadah dengan tenang , kami juga harap Anggota DPR dapat mendengar keluhan kami. ” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 22 Mei 2023, dan diputuskan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Fauziah Hanum Harahap, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (22/5).

Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 761/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tertanggal 18 Agustus 2022. Pihak penggugat adalah Liliany Widjaja dan pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan
objek tanah yang menjadi sengketa, yakni tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi adalah merupakan bagian dari SHGB Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama penggugat.

“(SHGB,-red) yang berakhirnya hak pada tanggal 27 Mei 2028 seluas 14.070 meter persegi dengan batas-batas tertuang dalam sertifikat aquo berdasarkan Surat Ukur Nomor 567/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang diterbitkan oleh turut tergugat,” jelasnya.

Atas dasar itu, majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat.

Atas dasar itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000. Selain itu, menghukum tegugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Diketahui, Sejarah resmi berdirinya Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin) hingga kini belum diketahui secara jelas. Usianya diprediksi sudah ratusan tahun.

Vihara yang terletak di Jl Prof Dr Satrio No. 2, Jakarta Selatan ini memiliki keindahan bentuk bangunan dengan sentuhan khas arsitektur negeri Tiongkok,di bagian depan pintu masuk, ada gapura yang didominasi warna merah dan kuning yang harus dilalui. Atap gapura ini berbentuk runcing pada kedua sisi tepi atau ujungnya.

Pada bagian atas gapura ini terdapat pula patung dua naga dan di tengah-tengahnya terdapat mutiara. Tiang gapura dihiasi tulisan China. Pada gapura ini dihias pula dengan lampion-lampion merah yang cantik.

Vihara yang berdiri selama ratusan tahun ini tercatat dipugar kali pertama pada tahun 1984 dan menjadi cagar budaya.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close