BeritaHukumRegional

Polisi Tangkap Nelayan Gegara Bawa 18 Kg Sabu

BIMATA.ID, Sumut – Asral alias Acal (32) nelayan warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang lantaran kedapatan membawa 18 kilogram (Kg) sabu dan 9.550 butir ekstasi.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengemukakan, penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka yang telah terlebih dahulu ditangkap, yakni AS.

“Penangkapan ini setelah kita mendapat informasi jika FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu di laut Tanjungbalai,” ujarnya di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Rabu (31/05/2023).

Baca juga: Publik Nilai Prabowo Sosok Strong Leader yang Bisa Tumbuhkan Ekonomi

Dari informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Lalu, pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ditemukan sebuah boat kayu bersandar di tepi bagan yang berisi lima orang pria.

Tak mau targetnya kabur, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun sayang, dari lima pria itu yang tertangkap hanya satu orang, yakni Asral alias Acal. Sementara, empat orang lainnya berhasil kabur dengan melompat ke muara sungai. Dua dari 4 pria yang kabur tersebut berinisial FN dan FR. Sedangkan dua lainnya belum diketahui identitasnya.

Lihat juga: Antisipasi Krisis Air, Prabowo Resmikan 31 Sumur Bor di NTB

Kemudian, petugas menggeledah boat dan menemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 Kg dan dua bungkus ektasi dikemas plastik transparan berisi 9.550 butir ekstasi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Asral bersama barang bukti sabu seberat 18 Kg, ekstasi 9.550 butir, boat kayu, dan satu unit handphone android merek Oppo A57 diboyong ke Polresta Deli Serdang.

Dari keterangan Asral, yang melakukan transaksi narkoba ke Malaysia adalah FN dan FR bersama seorang pria berinisial IB. Adapun IB ini terlebih dahulu meninggalkan dek kapal sebelum polisi datang.

Simak juga: 11 Mata Air Diresmikan di Sumbawa, Para Kades dan Warga Apresiasi Program Prabowo

IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerja sama peredaran gelap narkotika.

“Tersangka Asral dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tutur Kombes Pol Irsan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close