BeritaHeadlineHukumInternasionalUmum

Jalani Sidang Etik, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

BIMATA.ID JAKARTA Sidang kode etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen. Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada yang menjadi pimpinan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri tersebut.

“Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri),” Ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sementara, wakil ketua sidang KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Anggota sidang KKEP yakni, Kadiv Propam Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

KKEP Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close