BeritaHukumNasionalPolitik

Demokrat Kritisi Putusan MK Terkait Perubahan Periode Kepemimpinan KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Benny K Harman, mengkritisi Putusan MK RI yang merubah periode kepemimpinan KPK RI dari empat menjadi lima tahun.

Benny menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) tersebut sebagai tirani judisial. Pun, hakim MK RI dianggap membuat putusan sewenang-wenang karena merasa mendapat back up politik.

Menurut Benny, MK RI corong dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan kepentingan kekuasaan politik. Selain itu, perpanjangan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dianggap sebagai pikiran sesat.

Baca juga: Prabowo Beri Kuis Berhadiah Jam Tangan di Ponpes Tremas Pacitan

“Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik. Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power. Danger!” tuturnya, dikutip dari akun Twitter pribadi @BennyHarmanID, Jumat (26/05/2023).

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK RI, Novel Baswedan buka suara. Dia meyakini, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK RI bukan untuk periode Firli Bahuri Cs.

Jika dilihat dari perspektif hukum, Novel menyampaikan, maka putusan tersebut seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK RI masa selanjutnya.

“Dari persepektif hukum melihat Putusan itu, saya yakin, itu putusan bukan untuk periode ini,” ucapnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/05/2023).

Lihat juga: Prabowo Effect, sebab Elektabilitas Gerindra Naik Tajam

Novel lantas berharap, KPK RI kedepannya dipimpin oleh seseorang yang memiliki taring tajam.

Untuk diketahui, perpanjangan kepemimpinan KPK RI menjadi lima tahun itu berdasarkan putusan MK RI pada Kamis, 25 Mei 2023. Hakim MK RI, Arief Hidayat mengatakan, diubahnya periode kepemimpinan KPK RI dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK RI.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independent, yaitu selama 5 tahun,” katanya, dalam sidang.

Simak juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Prabowo Unggul Telak dari Ganjar dan Anies

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close