BeritaHukumNasionalPolitik

Bawaslu Minta Gakkumdu Bisa Samakan Persepsi Soal Aturan Kampanye di Luar Jadwal

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Lolly Suhenty menghadiri Forum Pra-Musrenbang Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan forum tersebut, Lolly meminta, tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan bisa menyamakan persepsi mengenai konteks kampanye di luar jadwal. Melihat pada gelaran pemilu sebelumnya, ia menganggap terdapat perbedaan pandangan mengenai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“(Biasanya) ketentuan mengenai kampanye diluar jadwal baru diberlakukan saat KPU sudah menetapkan jadwal penetapan kampanye,” kata Lolly, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Jumat (05/05/2023).

Baca Juga : Gerak Di Jateng, Relawan 09 Siap Menangkan Prabowo – Cak Imin

Kemudian ia menerangkan, bahwa bagi Bawaslu konteks kampanye diluar jadwal tidak hanya pada konteks setelah keputusan (beschikking) diterbitkan oleh KPU, melainkan juga kegiatan kampanye sebelum penetapan jadwal KPU.

Lolly menjelaskan saat ini partai politik (parpol) sudah ditetapkan sejak Desember 2022, Akan tetapi kampanyenya baru dilaksanakan 28 November 2023. Dia menilai saat ini yang sesuai tahapan ialah masa sosialisasi, tidak menutup kemungkinan orang melakukan tindak pidana pemilu.

“Akan tetapi kemudian kita sering berbeda pandang kampanye diluar jadwal, sehingga kampanye diluar jadwal bagi Bawaslu itu juga harus bicara soal konteks bahkan sebelum waktu 28 November,” jelasnya.

“Kalau ada tindak pidana harusnya Gakkumdu lakukan penanganan pelanggaran,” lanjutnya.

Simak Juga : Prabowo Dipuji karena Ajak Masyarakat Tenang dan Hindari Adu Domba

Adapun rentang waktu sebelum 28 November 2023 yang dapat digunakan untuk melakukan kampanye, kata dia yakni rentang waktu setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif oleh KPU hingga dimulainya masa kampanye. Kemudian rentang waktu setelah penetapan paslon presiden dan wakil presiden oleh KPU hingga dimulainya masa kampanye, serta rentang waktu setelah penetapan parpol sampai dengan dimulainya masa kampanye.

“Maka dari itu kita harus memperkuat koordinasi antar-lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close