BeritaEkonomiHukumNasionalPolitik

Puteri Komarudin Tekan OJK Tingkatkan Patroli Siber Guna Berantas Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta –  Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tingkatkan koordinasi dalam patroli siber untuk mencegah dan menindak kejahatan digital yang merugikan. Hal ini menanggapi terkait dengan modus penipuan berbasis aplikasi yang kian beragam.

Diketahui sebelumnya, saat ini masyarakat ramai memperbincangkan soal penipuan dengan modus pengiriman paket hingga undangan pernikahan digital. Sekarang yang sama kembali terjadi dengan cara pengiriman aplikasi bukti tilang.

“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia. Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan,” kata Puteri Komarudin, dilansir melalui website resmi DPR RI, Kamis (10/04/2023).

Baca Juga : Jalankan Instruksi DPP PAPERA, Pedagang Pasar Pondok Gede Bagi Takjil dan Doakan Prabowo

Kemudian, Puteri juga meminta OJK untuk meningkatkan komunikasi dan segera edukasi masyarakat atas modus penipuan yang berkembang saat ini. Hal itu disebabkan karena kejahatan digital sekarang ini bisa mengancam setiap orang.

“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Cek Juga : Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan

Puteri menegaskan, bahwa OJK bersama mitra kerja terkait dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) harus berkolaborasi dengan baik guna meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

“UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan penindakan terhadap platform-platform investasi dan pinjaman online ilegal yang masih terus muncul. Untuk itu, sudah saatnya OJK bersama SWI melakukan langkah penindakan yang lebih dari upaya pemblokiran platform online saja, seperti melalui pemidanaan,” imbuhnya.

Simak Juga : Pengamat: Prabowo Capres Potensial, Jadi Magnet Koalisi Besar untuk Pilpres 2024

Terakhir, Puteri berpesan, agar OJK dapat meningkatkan penyelesaian aduan konsumen di sektor jasa keuangan. Dia menilai, dari sejak tahun 2013 sampai 10 Maret 2023 kemarin, OJK tercatat telah menerima sekitar 418.381 aduan.

“Karena ketika kami turun ke masyarakat, banyak dari mereka yang belum mengetahui cara mengadu. Makanya, perlu edukasi tentang mekanisme pelaporan atas masalah produk/layanan di industri jasa keuangan yang konsumen alami. Dengan begitu, upaya perlindungan konsumen pun dapat semakin luas dan menyeluruh bagi konsumen yang membutuhkan,” pungkasnya.

Tulisan terkait

Bimata
Close