BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding Terhadap Vonis AG

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan terhadap terdakwan anak, AG (15) dalam kasus penganiaayan berat berencana kepada David Ozora. Pun, vonis ini dinilai terlalu ringan.

Kuasa hukum David, Melissa Anggraeni meminta, agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.

“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tuturnya, Senin (10/04/2023).

Baca juga: Kelakar Prabowo Saat Dikunjungi Yusril Ihza: Kalau PBB Enggak Dukung Saya, Kebangetan!

Dia menyampaikan, AG secara sah telah dinyatakan bersalah ikut serta dalam merencanakan penganiayaan terhadap David oleh majelis hakim.

“Mengingat, putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban,” imbuh Melissa.

“Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” lanjutnya.

Lihat juga: Giliran Prof Yusril Bawa PBB ‘Merapat ke Prabowo’

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi vonis kepada terdakwa anak, AG (15) selama tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David.

“Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Sri Wahyuni di PN Jaksel, Senin 10 April 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” pungkasnya.

Simak juga: Lusa Prabowo Subianto Terima Kunjungan PAN

AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta, didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close