BeritaPeristiwaRegional

Satpol PP dan Pemkab Kendal Berantas Peredaran Miras

BIMATA.ID, Kendal – Diketahui sebanyak 3.894 botol minuman keras (miras) hasil sitaan Satpol PP dan Damkar (Satpol Kar), Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (06/03/2023).

Mengenai hal itu, Kabid Penegakan Perda Satpol Kar, Kabupaten Kendal, Seto Aryono menjelaskan, operasi yang telah dilakukan Satpol Kar Kendal pada 2022, telah mengamankan sebanyak 3.894 botol miras berbagai jenis.

“Terkait untuk Pemusnahan Miras pada hari ini adalah barang sitaan pada tahun 2022 dengan berbagai jenis minuman keras,” ungkap Seto pada pemusnahan miras tersebut, sekaligus peringatan HUT ke-73 Satpol PP, HUT ke-104 Damkar, dan HUT ke-61 Satlinmas Kendal, Senin (06/03/2023).

Baca juga: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Gerakan Relawan Pandu Garuda: Kami Yakin Beliau Mampu Wujudkan Cita-cita Para Pendiri Bangsa

Kemudian, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengapresiasi kinerja dari Satpol Kar Kendal yang telah menjaga kondusifitas wilayah. Yakni, melakukan operasi miras.

Maka, ia berharap, untuk kedepannya bisa lebih baik, memberikan warna, serta berkontribusi, berkolaborasi, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan kondusifitas wilayah yang lebih baik lagi.

“Kita harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden RI, yaitu menjaga iklim investasi pertumbuhan ekonomi. Jadi jangan sampai ada oknum-oknum yang bisa membuat gaduh dan memperlambat pertumbuhan investasi di Kabupaten Kendal,” kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.

Lihat juga: Panglima Angkatan Bersenjata Australia Temui Prabowo Subianto, Ini yang Dibahas

Oleh karena itu, pihaknya akan terus menerapkan hal ini, guna memberantas peredaran minuman keras. Serta, agar masyarakat sadar terhadap larangan penjualan miras di Kabupaten Kendal.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close