BeritaNasionalPolitik

Prima Serahkan Dokumen Kesimpulan Gugatan ke Bawaslu

BIMATA.ID, Jakarta – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) sudah mencapai tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak Terlapor diminta menganulir hasil verifikasi administrasi Prima.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Alif Kamal menyampaikan, kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen kesimpulan atas gugatan yang diregistrasi Bawaslu RI dengan Nomor Perkara: 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 di Kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Maret 2023.

“Pagi tadi sidang, tapi agendanya hanya penyerahan kesimpulan dari Pelapor (Prima) dan Terlapor (KPU RI),” ucapnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat

Dalam dokumen kesimpulan gugatan yang diserahkan Prima, dia mengungkapkan, pada pokoknya menyampaikan tuntutan kepada Bawaslu RI agar merekomendasikan KPU RI untuk memperbaiki data keanggotaan Prima yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Di poin 18 (dokumen) kesimpulan menyatakan, Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan menyatakan Pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu Tahun 2024,” ungkap Alif.

“Serta, memerintahkan kepada Terlapor (KPU RI) melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor (Prima) sebagai peserta Pemilu,” tutupnya.

Lihat juga: Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Prima ke Bawaslu RI kali ini adalah yang kedua. Permintaan pokoknya adalah meminta KPU RI menetapkannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Prima memakai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara perdata yang dilayangkannya pada Desember 2022 lalu untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang perdana hari ini.

Adapun Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi.

Simak juga: Jadi Warga Kehormatan Kopasgat TNI AU, Prabowo: Saya Akan Jaga Kehormatan Korps Baret Jingga

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close