BeritaHukumNasional

Polda Metro Jaya Cari Solusi Terkait Debt Collector

BIMATA.ID JAKARTA Belum lama ini viral video debt collector ambil paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta. Menindak lanjuti kasus ini Polda Metro Jaya tidak hanya menangkap oknum Debt Collector yang nakal, tapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen cari solusi agar debitur dan kreditur terdapat titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak.

“Hari ini saya buka FGD (Forum Group Discussion), dari sini akan lahir beberapa masukan yang tentu akan kita tindak lanjuti”, jelas Kapolda Fadil Imran, senin 6 Maret 2023 di Balai PMJ.

Sebagaimana diketahui peraturan OJK nomer 35 tahun 2018 tentang penyelanggaran perusahaan pembiayaan, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Yaitu perusahaan debt collector, harus dalam bentuk PT, dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, dalam hal ini mungkin dapat dikerjasamakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya. Hal ini dimaksudkan agar dalam penagihan itu sesuai dengan ketentuan dari OJK.

“Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, tentu perlu dicatat yang leasing ini masyarakat yang kondisi ekonominya tentu pas-pasan, agar dilihat betul suasana kebatinannya dalam menagih”, jelas Fadil.

“Tidak boleh ada cara-cara penagihan dengan yang bertentangan dengan hukum seperti ancaman, perampasan hal ini tidak boleh terjadi lagi”, tutup Kapolda Fadil

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close