BeritaHukumNasional

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum AG Tiga Tahun Enam Bulan

BIMATA.ID, Jakarta – Anak berkonflik dengan hukum (ABH), AG (15) dihukum selama tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI, Mario Dandy Satriyo (20).

Putusan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding pada Kamis, 27 April 2023.

“Menetapkan anak berada dalam tahanan,” ujar Hakim Tunggal, Budi Hapsari, saat membacakan putusan.

Baca juga: Momen Silaturahmi Lebaran, Prabowo Undang Mahfud MD ke Hambalang

Budi menjelaskan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak, AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2 ribu,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Pejabat Humas PT Provinsi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.

Lihat juga: Prabowo Lebaran ke Kediaman Hendropriyono Seraya Nostalgia

“Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa, banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari,” tuturnya.

Terlebih, putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh PN Jaksel. Sehingga, PT Provinsi DKI Jakarta tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait.

“Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum, yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari,” lanjut Binsar.

Sebelumnya, AG dan JPU mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Mario.

Simak juga: Prabowo Silaturahmi Lebaran ke Kediaman Agum Gumelar

“Hari ini, Senin, 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (24/04/2023).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close