BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUmum

Pemerintah Tetapkan Non PNS Dapat THR Tahun Ini

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa pegawai non PNS akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR tahun ini.

Dengan begitu, tunjangan di hari raya atau THR tidak hanya diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan saja. Sebab, pegawai non PNS di instansi pemerintah juga akan kebagian tunjangan berupa THR yang sebentar lagi cair ke rekening.

BACA JUGA: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel

Selain itu, Jokowi juga telah menetapkan besaran nominal yang akan didapatkan oleh pegawai non PNS. Besaran THR yang didapatkan oleh pegawai non PNS ditentukan berdasarkan klasifikasi jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Sehingga, jabatan yang tinggi akan memperoleh nominal THR yang besarnya mencapai Rp24 juta rupiah. Dengan nominal THR yang besar maka pegawai non PNS dapat menggunakannya untuk keperluan lebaran Idul Fitri nanti.

Adapun pencairan THR berdasarkan aturan perundang-undangan paling cepat dilakukan sepuluh hari menjelang perayaan Idul Fitri. Namun, bisa juga pencairannya setelah lebaran ya semua tergantung dengan kebijakan pemerintah.

BACA JUGA: Di Bali, Muzani Bicara Komitmen Prabowo Jaga Kebhinekaan NKRI

Untuk tahun ini Kementerian Keuangan belum mengeluarkan petunjuk tenis terkait pencairan THR karena masih proses pematangan. Kendati demikian, seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai non PNS tak perlu khawatir karena THR dipastikan cair.

Sebab, anggaran THR dan gaji 13 merupakan program wajib yang akan dilakukan pemerintah setiap tahunnya. Pemberian THR PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai non PNS dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan untuk bangsa.

BACA JUGA: Prabowo Dianugerahi Tokoh Peduli Santri

Untuk mendapatkan THR pada tahun ini, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non PNS. Beberapa syarat tersebut meliputi seorang warga negara Indonesia, pendanaan belanja pegawai berdasarkan APBN atau APBD, telah melaksanakan tugas pokok organisasi paling singkat 1 tahun.

Lalu, pegawai non PNS diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Isu Prabowo Siap Jadi Cawapres Ganjar, Dasco: Itu Tidak Benar

Pegawai non PNS tetap bisa mendapatkan THR meskipun belum melaksanakan tugas minimal 1 tahun jika dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan gaji 13. Apabila pegawai non PNS sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dipastikan berhak mendapatkan THR tahun ini.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close