BeritaEkonomiNasionalUmum

Pemerintah Nunggak Utang Minyak Goreng Murah Rp 344 Miliar

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah sampai sekarang belum membayar utang kepada peritel sebesar Rp 344 miliar. Dana tersebut untuk penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.

Dana penggantian itu dalam aturan akan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS mengungkap alasan mengapa pihaknya belum memberikan penggantian dana selisih harga minyak goreng murah program satu harga 2022 kepada peritel.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Karawang

Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS, Kabul Wijayanto mengatakan pihaknya belum mendapatkan hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.

Dalam Permendag nomor 1 dan 3 tahun 2022, meskipun BPDPKS yang akan membayar dana selisih harga itu, tetapi pembayaran harus menunggu hasil verifikasi Kementerian Perdagangan.

“Ini sudah diajukan Kemendag dilakukan verifikasi, verifikasi ini yang membuat lama. Kita sampai sekarang belum menerima hasil verifikasi itu dari Kementerian Perdagangan sampai saat ini,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (02/03/2023).

BACA JUGA: Prabowo Subianto Hadiahi Najwa Shihab Buku ‘Kepemimpinan Militer’

Kabul juga mengungkap, sebetulnya proses verifikasi itu sudah selesai. Namun, proses dari Kementerian Perdagangan masih berlanjut ke Kejaksaan Agung. Menurutnya Kementerian Perdagangan memerlukan pendapat lain, apakah hasil verifikasi itu sudah siap untuk pencairan dana untuk selisih harga minyak goreng satu harga.

“Kementerian Perdagangan juga masih memerlukan dissenting opinion, yaitu dari Kejaksaan Agung, mereka mengajukan surat ke sana apakah hasil ini bisa dilakukan pembayaran. Itu kita menunggu juga. Sejak banyak kejadian di Kejaksaan Agung, Kemendag sekarang lebih hati-hati,” Imbuhnya.

BACA JUGA: Najwa Shihab Bertemu Prabowo, Netizen Komen Positif

Kabul juga menegaskan BPDPKS siap sedia akan memberikan dana penggantian selisih harga itu jika verifikasi telah diterima. Namun, masalahnya verifikasi itu belum diterima.

“Kalau itu menjadi haknya pasti segera mungkin, tapi dasarnya itu yang kita tunggu-tunggu. Kita juga ngejar-ngejar. Kalau itu sudah ada tanpa tunggu lama kita eksekusi karena dasar aturan itu memang menggunakan hasil verifikasi serah terima,” tutupnya.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Minyakita

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close