BeritaHukumNasionalPolitik

Junimart Girsang Khawatir Putusan Bawaslu dan PN Jakpus Dapat Ganggu Jalannya Tahapan Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Junimart Girsang mengamati perkara pemilu antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Junimart khawatir putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu.

Hal ini disampaikan Junimart Girsang dalam rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dilansir melalui website resmi DPR RI, Selasa (27/03/2023).

“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan ’tidak menunda tapi bisa tertunda’. Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” ujar Junimart.

Baca Juga : Prabowo Kian Diterima Semua Pihak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP. Dimana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Lebih lanjut Junimart menambahkan, jika satu diantara tiga lembaga itu tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.

“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah terganggu pak tahapan,” imbuhnya.

Cek Juga : Elektabilitas Prabowo Naik Berkat Efek Jokowi, Pengamat: Ini Adalah Kekuatan

Selain itu, Junimart mengungkapkan, kalau dirinya kerap mendapat pertanyaan dari para wartawan. Akan tetapi, ia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.

“Apakah dengan putusan bawaslu ini tahapan itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan kemana-mana. Bagaimana KPU mengantisipasi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipasi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin,” tutupnya.

Simak Juga : Gerindra Saudi Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

Diketahui, putusan Bawaslu ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak melanjutkan tahapan pemilu.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close