BeritaNasionalPolitik

Polisi Dalami Laporan Connie Rahakundini Terkait Dugaan Tindak Pidana UU ITE

BIMATA.ID JAKARTA Sebelumnya, Pengamat Militer Connie Rahakundini juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan kasus penyebaran informasi palsu pada Jumat, 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.

“Kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana UU ITE yang melibatkan saudari Connie Rahakundini,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Bintoro.

Polres Jaksel saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.

Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan ahli sebelum memeriksa Connie sebagai terlapor.

Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokument elektronik yg diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yg menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan terlapor (dlm lidik), yg tertuang dalam Laporan Polisi sbb :

– LAPORAN POLISI nomor : LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tgl 20 Maret 2024
– LAPORAN POLISI nomor : LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tgl 20 Maret 2024

Dalam laporannya ke SPKT Polda Metro Jaya, ke-2 pelapor dimaksud menyerahkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah digital flash disk USB-Flash disk dan 1 (satu) lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture)-tangkap layar dari sebuah akun IG yg bernama : connierahakundinibakrie, yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yg isinya : “Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres”.

Sebagai tindaklanjutnya, setelah menerima Laporan Polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, yaitu : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yg terjadi atau tidak.

Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 4 (empat) orang saksi, yaitu : pelapor dari masing2 Laporan Polisi serta saksi2 yg dibawa oleh pelapor.

“Dua orang pelapor dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi pada sabtu, 23 Maret 2024.

Ade menyatakan bahwa Connie dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

(W2)

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close