BeritaHukumNasionalPolitik

Idham Holik : KPU Tolak Usulan Partai Prima Cabut Gugatan di PN Jakpus

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan, menolak usulan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) jika diloloskan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi usulan tersebut.

Sebab menurut Idham, proses mediasi KPU dengan calon parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan dalam proses sengketa di Bawaslu, karena sudah tertera atau tercantum dalam peraturan dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu). Hal ini disampaikan Idham Holik melalui keterangannya kepada salah satu media berita, Senin (13/03/2023).

“Dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menjelaskan bahwa mediasi atau musyawarah dan mufakat di dalam sengketa proses itu hanya terjadi pada saat proses persidangan sengketa proses pemilu di Bawaslu,” ujar Idham saat dihubungi, Minggu (12/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut dirinya menerangkan, bahwa UU Pemilu hanya memberikan kewenangan kepada 2 lembaga untuk menangani sengketa proses pemilu, yakni Bawaslu dan PTUN.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 470 ayat (2) huruf a UU Pemilu. Sementara proses mediasi, hanya bisa dilakukan dalam proses persidangan di Bawaslu.

“Dalam penyelesaian sengketa proses selain di Bawaslu, itu juga diselesaikan di PTUN sesuai dengan Pasal 470 ayat (2) huruf a UU nomor 7 Tahun 2017. Kami tidak bisa merespons sesuatu yang tidak diatur di dalam UU Pemilu. Karena KPU adalah pelaksana undang-undang,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima, Alif Kamal Haladi menyampaikan, kalau pihaknya siap menghadapi banding yang diajukan KPU ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan PN Jakarta Pusat yang telah memenangkan gugatan Partai Prima. Dalam putusan PN Jakpus, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis Pangadilan Tinggi,” ucap Alif.

Kemudian, Alif menuturkan, pada prinsipnya, Partai Prima menghargai upaya KPU untuk melakukan banding, sebagai salah satu upaya hukum yang dilindungi oleh undang-undang.

Meskipun, Partai Prima juga melakukan berbagai diskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close