BeritaHukumNasionalPolitik

Wihadi Gerindra Nilai Putusan Sidang Etik KKEP Tak Pecat Bharada E Sudah Tepat

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Wihadi Wiyanto menilai, putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Bharada Pol Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E sudah tepat.

Sidang etik itu digelar sebagai tindak lanjut vonis Bharada Pol E atas pembunuhan Brigadir Pol J.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, apabila tidak ada pengajuan Bharada Pol E sebagai justice collaborator (JC), maka kasus pembunuhan Brigadir Pol J oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.

“Jadi kita apresiasi langkah polisi, yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini. Dan saya kira, langkah polisi patut dapat apresiasi,” kata Wihadi, Kamis (23/02/2023).

Baca juga: Asran Siara: Ungkap Penyebab Prabowo Paling Digandrungi di Pemilu 2024

Sebelumnya, Bharada Pol E dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, sidang KKEP hanya menjatuhkan vonis demosi kepadanya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, ada berbagai pertimbangan yang membuat hakim sidang mengambil keputusan tersebut.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dapat di Dinas Polri,” ujarnya, Rabu (22/02/2023).

Adapun keringanan dalam pertimbangan komisi adalah Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin kode etik maupun pidana.

Lebih lanjut, Bharada Pol E mengakui kesalahan dan telah menjadi JC dalam perkara tersebut. Dirinya juga telah bersikap baik dan bekerja sama selama persidangan.

Namun, Bharada Pol E disanksi dengan mutasi dan demosi selama satu tahun. Dirinya bakal menjalani masa demosi itu di Yanma Polri.

Lihat juga: Kunjungi Pimpinan Timur Tengah, Prabowo Perkenalkan Produk Inovasi Industri Pertahanan Karya Anak Bangsa

“Justru kejujuran pelanggar telah mengungkap fakta,” tandas Brigjen Pol Ramadhan.

Untuk diketahui, pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Pol E adalah Kombes Pol Sakeus Ginting selaku Ketua Komisi, dengan anggota komisi, yakni Kombes Pol Imam Thobroni dan Kombes Pol Hengky Widjaja.

Sidang tersebut menghadirkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf dalam sidang etik Bharada Pol E. Total saksi yang dihadirkan ada delapan orang.

Brigjen Pol Ramadhan mengemukakan, ketiga orang di atas tidak hadir dalam sidang kode etik. Namun, keterangan mereka di atas kertas dibacakan dalam sidang.

“Sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada delapan,” imbuhnya.

Lima saksi lainnya adalah Kombes Pol MBP, AKP DC, Iptu Pol JA, Ipda Pol AM, dan Ipda Pol S. Sementara, Kombes Pol MBP dan Iptu Pol JA tidak hadir lantaran sakit.

Simak juga: Momen Akrab Prabowo dengan Pemimpin Timur Tengah saat Hadiri Undangan Presiden MBZ

“Yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan,” tutup Brigjen Pol Ramadhan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close