BeritaHukumPendidikanRegional

Terlibat Kasus Penganiayaan Mario, SMA Tarakanita I Jakarta Berikan Sanksi Tegas kepada Agnes

BIMATA.ID, Jakarta – SMA Tarakanita I Jakarta memberikan sanksi tegas kepada Agnes (AG), siswi yang terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina, yakni David.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga membenarkan perempuan berinisial AG adalah siswinya yang duduk di kelas X SMA.

“Bahwa, terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang (UU) terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak,” ucap Kepala Sekolah SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta, Jumat (24/02/2023).

Baca juga: Anak Buah Prabowo Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Minyakita

Pauletta mengungkapkan, kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai SMA Tarakanita. Sehingga, pihaknya tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah.

“Bahwa, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pauletta menyatakan keprihatinannya dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami David, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin, 20 Februari 2023.

Lihat juga: Asran Siara: Ungkap Penyebab Prabowo Paling Digandrungi di Pemilu 2024

Peristiwa berawal ketika AG yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Sehingga, aksi kekerasan tersebut membuat korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak juga: Kunjungi Pimpinan Timur Tengah, Prabowo Perkenalkan Produk Inovasi Industri Pertahanan Karya Anak Bangsa

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close