BeritaHukumRegional

Sadis! Ayah di Bitung Perkosa Anak Tiri Sejak Usia 9 Tahun

BIMATA.ID, Sulut – Pria berinisial NS (47) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak tirinya berusia 13 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi bekerja atau situasi di rumah lagi sepi.

“Kejadian (pemerkosaan) terjadi sejak korban berumur 9 tahun. Saat itu, korban masih kelas 4 SD,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Kamis (23/02/2023).

Ipda Iwan menerangkan, pelaku terakhir kali memperkosa korban pada Minggu lalu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialami ke kakak dan ibunya.

Baca juga: Prabowo Subianto Sapa Relawan Kemanusiaan yang Mengiringi Bantuan Ke Turki-Suriah

“Pelaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak 2019, dan terakhir kali pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari Minggu (19/02/2023),” terangnya.

Dirinya menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya ketika ibu korban pergi bekerja di salah satu perusahaan ikan di Bitung. Sehingga, mereka hanya berdua di rumah. Korban tidak berani menceritakan perbuatan pelaku lantaran diancam akan dibunuh.

“Pelaku sering kali mengancam korban, agar tidak melaporkan kejadian ini kepada ibu korban. Jika korban melaporkan kejadian ini, pelaku akan membunuh ibu korban serta korban. Sehingga, korban takut dan tidak menceritakan kejadian tersebut,” jelas Ipda Iwan.

Lihat juga: Pesan Prabowo kepada Pengurus HIPMI Baru: Selamat Berkarya untuk Indonesia Raya

Kendati demikian, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku nekat menceritakan aksi bejat pelaku ke kakak dan ibunya. Mendengar cerita anaknya itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Bitung, pada Senin, 20 Februari 2023.

“Dikarenakan pelaku sudah sering kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sehingga membuat korban sudah tidak tahan atas perbuatan pelaku dan pada hari Minggu (19/02/2023), korban memberanikan diri dan menceritakan perbuatan pelaku kepada kakak dan ibu korban,” imbuh Ipda Iwan.

Ipda Iwan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulut, Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WITA. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolres Bitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Simak juga: Prabowo Bersama Anak Buah Nobar Film Adagium, Cerita Nasionalisme Besutan Rizal Mantovani

“Pelaku NS selanjutnya dibawa ke Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close