BeritaPeristiwa

Bea Cukai Jateng – DIY Tangkap Pengiriman Rokok Ilegal Lintas Provinsi

BIMATA.ID, Jakarta- Terungkapnya Kasus peredaran rokok ilegal yang ditemukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng – DIY. Dan tertangkapnya dua orang tersangka yang menunjukkan barang bukti sebuah rokok ilegal yang tertangkap di Kota Semarang, Senin (06/02/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Ahmad Rofiq menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku berinisial SA alias Edi (50) mengalami kecelakaan di Kabupaten Grobogan pada 9 Desember 2023.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY membekuk tersangka peredaran rokok ilegal hendak melewati lintas provinsi dengan modus operandi yang menggunakan transportasi kendaraan mobil pribadi melalui ruas jalur Tol Trans Jawa.

Baca juga : Nahdliyin Teriaki Prabowo Subianto ‘Presiden Selanjutnya’ di Harlah 1 Abad NU

Mengenai Hal tersebut, tertangkapnya tersangka dengan total barang bukti yang disita sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai bernilai kurang lebih senilai Rp 713,6 Juta, sehingga, membuat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 649 Juta.

“Kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023. Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp. 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta,” pungkas Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Ahmad Rofiq.

Selengkapnya baca juga : Soal Dikhianati, Ketua Harian Gerindra: Pak Prabowo Ajarkan Kami Untuk Berbesar Hati

Diketahui, Rokok ilegal yang bermerek FLASH dan ANOAH yang disita tersebut, hendak Didistribusikan ke beberapa tempat yang berlokasi di Daerah Jawa Barat.

Untuk diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebelumnya : DPD Gerindra Jateng Instruksikan Strategi Kemenangan Prabowo di 2024, Serta Gelar Kegiatan Senam

FIQ/FID

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close