BeritaNasionalPolitik

Saan Mustopa Minta MK Libatkan Parpol Terkait Sistem Proporsional Terbuka

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Saan Mustopa, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI melibatkan partai politik (parpol) dalam judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait sistem proporsional terbuka.

Saan menilai, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sebab, DPR RI dan Pemerintah RI sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu. Mayoritas fraksi di DPR juga sepakat ingin sistem Pemilu proporsional terbuka.

“Kami meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024,” ucapnya, Jumat (06/01/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini menegaskan, pelibatan parpol penting untuk dipertimbangkan. Sehingga, MK RI dapat mendengar pandangan parpol dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka.

Partai NasDem menginginkan sistem proporsional terbuka dipertahankan. Hal tersebut lantaran merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.

“Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” tegas Saan.

Saan mengungkapkan, sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

“Proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya,” ungkap legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jabar VII ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close