BeritaHukumNasional

Pemerintah Wacanakan Bentuk Pengadilan Tanah

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD mengaku, Pemerintah RI dalam beberapa kesempatan telah membicarakan wacana membentuk Pengadilan Tanah.

Hal itu untuk menyelesaikan sengketa-sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.

“Sulit. Sehingga, ada beberapa kali rapat di sidang kabinet. Kita mencoba mengintrodusir, mungkin kita perlu Pengadilan Tanah. Yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrahnya, dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa,” tutur Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023).

Mahfud mengingatkan, Pemerintah RI tidak bisa menyelesaikan mafia tanah dengan cara semena-mena.

Baca juga: PAPERA Bogor Galang Kekuatan Menangkan Prabowo Presiden Pilpres 2024

Terlebih, apabila hanya mengerahkan dengan kekuatan polisi. Misalnya, justru bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan gugatan berkepanjangan lagi. Sehingga, harus ada proses secara hukum yang berkeadilan.

Dengan demikian, Mahfud mengakui, apabila Pengadilan Tanah sudah dibentuk secara resmi sekalipun, maka tidak menutup kemungkinan ada celah lain yang bisa ditempuh secara hukum oleh pihak-pihak tertentu.

Mahfud juga sempat memaparkan, sedikitnya ada 11 modus masalah pertanahan dan mafia tanah yang hasil temuan Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI.

Salah satunya adalah penguasaan tanah aset pemerintah. Baik barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI secara tanpa hak oleh masyarakat yang terkadang melibatkan orang-orang kuat yang juga memiliki klaim.

Lihat juga: Politisi PKB Bangga dengan Kenegarawanan Prabowo Subianto

Kemudian, Mahfud mencontohkan, modus permasalahan tersebut dengan kasus sengketa tanah antara PT Perkebunan Nusantara VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Sesudah diteliti, di pinggir-pinggirnya banyak juga orang gede yang punya tanah di situ. Pensiunan menteri lah, pensiunan jenderal lah, mantan bupati, punya semua di situ,” pungkasnya.

Mahfud menyampaikan, temuan itu membuat masalah yang ada semakin rumit. Tetapi, masih mungkin diselesaikan. Hanya saja, persoalan serupa bisa terjadi di daerah lain yang menemui masalah karena pejabat penerbit sertifikat tanah kerap kali sudah meninggal dunia.

“Yang buat sertifikat Kepala BPPN-nya sudah mati, lurah yang buat surat keterangan sudah mati, kantor kelurahannya sudah pindah, dokumennya hilang semua, kan hukum tidak bisa kalau tanpa itu. Hukum yang sekarang begitu, makanya kita bertemu, nanti kita buat hukum, ya kalau perlu hukum rimba juga,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Simak juga: Hasil Survei Capai 31,8%, Tokoh Muda Jateng: Masyarakat Bisa Merasakan Kehadiran Menhan Prabowo

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close