BeritaRegional

Kurir Sabu 22Kg Jaringan Thailand Divonis Mati Oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

BIMATA.ID, Aceh- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis hukuman mati kepada kurir sabu yang membawa 22 kilogram sabu, Juwanda (30) dan Heriansyah (32). Sebelumnya, keduanya dihukum penjara seumur hidup. Meski Juwanda dan Heriansyah hanya berperan sebagai kurir, tetapi pos kurir berperan signifikan dalam jaringan organisasi kartel narkoba.

Kasus ini berawal saat seorang gembong besar narkoba dari Thailand, Fukri menelepon mitranya yang mendekam di LP Tebing Tinggi, Kamaruzzaman pada Januari 2022. Fukri meminta Kamaruzzaman mencari seseorang untuk bisa mengambil narkoba dari Thailand. Permintaan itu disanggupi Kamaruzzaman.

Setelah itu, Kamaruzzaman menelepon kaki tangannya yang ada di luar penjara yaitu Heriansyah untuk melaksanakan operasi jahat itu. Heriansyah merekrut Muhammad Amat dan Syaiful.

Sebelumnya Baca Juga : Survei LSN: Prabowo Tidak Tergoyahkan di Jabar, Unggul Tipis di Jatim

Lalu Ketiganya berangkat menggunakan kapal laut ke Thailand pada 5 April 2022 untuk mengambil sabu.

Serah terima sabu dilakukan di tengah laut dengan total muatan 22 kg sabu. Secepat kilat, kapal kembali ke perairan Aceh dan mendarat di Peureulak, Aceh Timur.

Dari pelabuhan tikus, paket sabu itu diambil Juwanda dengan sepeda motor dan disembunyikan di rumahnya di Dusun Aman. Pergerakan komplotan tersebut sudah diintai Dirnarkoba Bareskrim Polri. Tanpa babibu, Juwanda ditangkap dan komplotan itu terbongkar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.

Baca Juga : Hasil Survei: Prabowo Tak Terkalahkan di Jabar, Anies dan Ganjar Kalah Telak

Selain itu, pada 16 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Juwanda dan Heriansyah. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Begitu juga dengan Juwanda dan Heriansyah.

Hakim PN Banda Aceh, Idi menanggapi banding tersebut dengan menjatuhkan vonis pada ketiga pelaku tersebut dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Banda Aceh yang dilansir websitenya, Senin (16/01/2023).

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close