BeritaEkonomiHukumNasionalPolitik

Presiden Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga menjelaskan, pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak. Di mana, Pemerintah RI perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Terkait ekonomi, Airlangga menerangkan, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF dan 30 negara lainnya mengantri untuk masuk ke dalam daftar penerima bantuan IMF.

“Jadi, kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai. Dan pemerintah juga menghadapi. Tentu, semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” terangnya.

Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani terkait penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja. Sehingga, Ketua DPR RI sudah terinformasi.

“Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja, dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan MK,” imbuh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyatakan, aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK RI Nomor 138/PUU-VII/2009.

“Jadi, ada kebutuhan yang mendesak atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang. Namun, undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian,” tutup Mahfud.

Perlu diketahui, Mahfud merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menandatangani putusan MK tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close