BeritaEkonomiHukumKesehatanNasionalUmum

Presiden Larang Beli Rokok Batangan, Perokok: Ngeteng Aja Diatur Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan sebagaimana dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh pokok materi muatan yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Sejumlah perokok pun mulai mengeluhkan rencana penerapan kebijakan tersebut. Salah seorang warga Pancoran, Jakarta Selatan, Darma (24) mengaku kaget dengan rencanayang dianggap tiba-tiba ini. Menurutnya, pemerintah saat ini terlalu banyak membuat kebijakan yang mengatur kehidupan warga kelas menengah ke bawah.

“Kaget kok tiba-tiba pemerintah (akan) bikin aturan soal ngeteng rokok, bahkan aturan-aturan detail untuk warga kecil, ngeteng rokok aja diatur pemerintah,” ujarnya, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, aturan ini tidak hanya akan berdampak pada para perokok, tetapi juga pada pelaku usaha yang menjual rokok ketengan.

Namun, ia sendiri merasa tak terlalu terdampak dengan kebijakan ini sebab sehari-hari ia biasa membeli rokok bungkusan. Namun, dalam pandangannya, aturan ini justru bisa meningkatkan pengeluaran perokok.

“Mau nggak mau perokok jadi harus beli sebungkus, nggak bisa ngeteng (buat ngerokok) sekali-sekali,” ungkapnya.

Darma pun menyebut jika aturan ini ditujukan untuk menekan angka perokok anak-anak, maka pekerjaan rumah pemerintah masih menumpuk terkait pengawasannya.

“Mungkin kebijakan buat membatasi rokok ke anak-anak bisa efektif sih, tapi PR-nya pemerintah jadi banyak banget, nggak cukup pakai aturan ini saja,”pungkas Darma.

 

(zbp)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close