BeritaEkonomiEnergiNasionalUmum

Per 1 Januari 2023 Pemerintah akan Larang Penjualan BBM Premium

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium disetop dan tak bakal ada lagi di pasaran mulai 1 Januari 2023.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” tulis huruf a dalam keputusan tersebut.

RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. Masyarakat mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium.

Penghapusan premium mulai 2023 dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak atau kotor. Sehingga BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.

Dengan kata lain, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga dilarang. Hal tersebut berdampak pada SPBU Vivo yang menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.

 

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close