BeritaHukumRegional

Penjual Cilok di Probolinggo Diamankan Polisi Gegara Cabuli Pelajar SMP

BIMATA.ID, Jatim – Seorang penjual cilok di Probolinggo diamankan. Pria 34 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena memperkosa pelajar SMP berusia 14 tahun. Pelaku berinisial NEP tersebut diketahui sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Yakni, mulai Agustus hingga Oktober 2022.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku saat menerima laporan dari orang tua korban pada pertengahan Desember 2022. Orang tua korban sendiri menerima laporan dari guru sekolah korban.

“Saat itu HP korban terjaring razia di sekolahnya. Saat disita, gurunya mengecek satu-satu HP para siswa. Nah tiba giliran HP korban, gurunya menemukan pesan WhatsApp (WA) yang tidak lazim. Dari situlah gurunya melapor ke orang tua korban,” ungkapnya, Kamis (29/12/2022).

Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan temuan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo. Pun, pelaku ditangkap dua hari usai laporan.

AKBP Wadi memaparkan, korban kenal dengan NEP lantaran pelaku merupakan penjual cilok keliling dan sering mangkal di sekolah korban. Karena menjadi langganan, keduanya saling kenal hingga akhirnya bertukar nomor HP.

“Korban sering curhat kepada pelaku melalui WhatsApp tersebut. Kemudian dari intensitas komunikasi semakin sering tersebut, berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Di sana terjadilah persetubuhan,” paparnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami menghimbau dan berpesan kepada orang tua untuk mengontrol atau memonitor kegiatan sehari-hari anak, agar tidak terjadi hal-hal serupa yang tak diinginkan,” AKBP Wadi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close