BeritaEkonomiNasional

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai Tahun Depan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

“Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak,” kata Kemenkeu, melalui keterangan resmi, Senin (19/12/2022).

Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

“Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan, rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya,” lanjutnya.

Pemerintah menyampaikan bahwa kenaikkan tarif CHT ini akan berlaku untuk dua tahun ke depan, hingga 2024.

Penetapan kenaikan tarif CHT ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

“Di mana pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 – 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menyebut penetapan ini telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close