BeritaHukumNasional

KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada hari ini, 21 Desember 2022. Kantor Gubernur Provinsi Jatim, Khofifah Indar Parawansa hingga Sekretaris Daerah (Sekda) disambangi penyidik.

“Betul, hari ini, 21 Desember 2022, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Namun, Ali belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik karena upaya paksa itu masih berlangsung.

“Kami akan sampaikan perkembangannya nanti, setelah semua kegiatan selesai,” katanya.

Diketahui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Sahat ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; Staf Ahli Sahat, Rusdi; dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.

Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close