Regional

Diskominfo Sosialisasikan Perbup Tentang SPBE

BIMATA.ID, SOPPENG – Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Soppeng melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, di Hark Cafe and Eatery Malaka, Senin (5/12/2022).

Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh para perwakilan pimpinan SKPD, Camat, anggota tim koordinasi SPBE, anggota tim Assesor Internal SPBE.

Dalam pembukaannya, Kadis Kominfo Soppeng A Fitratuddin menjelaskan SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

 

“Hal ini merupakan bentuk revisi dari Perbup sebelumnya dan merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan dasar kebijakan dalam pengelolaan SPBE di Kabupaten Soppeng,” kata Andi Fitratuddin.

 

Kata dia, Perbup 30 tahun 2022 merupakan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup Kabupaten Soppeng terdiri dari tata kelola, manajemen, audit TIK, penyelenggara, pembinaan, pengawasan pemerintah Daerah serta pemantauan dan evaluasi SPBE.

 

“Dengan kebijakan Perbup ini, selanjutnya akan disusun Arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE yang menjadi kerangka dasar unsur SPBE dalam layanan pemerintah agar terintegrasi yang ditargetkan rampung tahun 2023,” terangnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close