BeritaBisnisHukumKesehatanRegional

KLHK Hentikan Kegiatan Empat Perusahaan Terindikasi Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah berupaya mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Seperti mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Kamis (24/08/2023)

“Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” ujar Rasio Ridho Sani.

Baca Juga : Gerindra DKI Yakin Prabowo Menang di Jakarta

Sebanyak empat perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK yaitu :

PT Wahana Sumber Rejeki berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.

PT Unitama Makmur Persada berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara

PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur

PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terkait kegiatan dumping FABA dan cerobong

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini stockpile batu bara milik PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.

Simak Juga : AIA Minta Kader Gerindra Jadikan Bone Lumbung Suara Prabowo

Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

Pada kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.

KLHK juga meyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.

“Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek,” kata Rasio.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close