BeritaEkonomiNasionalUMKMUmum

Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah tengah berencana akan membatasi pembelian elpiji 3 kilogram (kg) yang nantinya dikhususkan hanya untuk konsumen kurang mampu.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menuturkan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang baik untuk mengurangi subsidi pemerintah.

Tauhid mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian elpiji 3 kg ini memang sudah direncanakan sejak 10 tahun yang lalu, namun implementasinya belum berjalan sampai saat ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat kelas atas dan menengah yang masih menggunakan subsidi elpiji 3 kg tersebut.

“Menurut saya kebijakan tersebut harus dilakukan, karena kebijakan sistem tertutup LPG 3 kg itu kan memang sudah amanat lama, mungkin sudah 10 tahun yang lalu. Tapi implementasinya yang tidak jalan, misalnya pengawasan itu tidak jalan di tengah masyarakat, kemudian penetapan sasaran siapa yang berhak mendapatkan,” ujar Tauhid di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Namun demikian, dia menilai bahwa dalam menjalankan kebijakan tersebut harus memperhatikan pendataan.

“Berkaitan dengan pendataan itu juga problem yang harus ditangani. Tapi kebijakan pembatasan elpiji 3 kg itu memang harus dibatasi. Apakah misalnya modelnya ada voucher ID atau KTP, ataupun seperti apa, memang masyarakat miskin yang berhak mendapatkan subsidi sementara masyarakat yang menengah dan kalangan atas tidak boleh,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan sanksi bagi para pelaku usaha yang menjual elpiji 3 kg tidak sesuai dengan data yang tercantum di RT atau RW,

“ Misalnya katakanlah di satu RT itu sekian kebutuhannya per bulan, misalnya empat atau lima tabung, nah volume itu jangan langsung ditambah, kan sudah ada by name by address. Jadi para pengecer nggak bisa kalau dijual by name by address,”pungkas Tauhid.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close