BeritaHukumNasionalPolitik

DPR Pastikan Pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya Dipercepat

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad, memastikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya (PBD).

Pengesahan RUU DOB PBD tersebut, sambil menunggu penyusunan RUU dan sinkronisasi dengan Komisi II DPR RI usai mengadakan rapat dengan Pemerintah RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, hal itu telah disampaikan di penutupan sidang sebelumnya pada Masa Persidangan I, bahwa pada masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

“Karena itu sambil menunggu mekanisme (penyusunan RUU) berjalan, mudah-mudahan segera kita akan dilangsungkan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan dilanjutkan Rapat Paripurna sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II usai mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU,” ungkap Dasco, Kamis (04/11/2022).

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Dasco mengatakan, perihal alasan mundurnya pengesahan di tingkat II RUU tersebut yang sudah sempat selesai pembahasannya di tingkat I pada Masa Persidangan I 2022-2023 atau Agustus-Oktober 2022 lalu.

“Ya memang alasannya kemarin (belum disahkan di tingkat II) karena tidak keburu. Suratnya masuk ketika DPR sudah mau menutup masa sidang. Sehingga, kita akan proses mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten III ini.

Meskipun demikian, Dasco menjamin penundaan pengesahan itu tidak akan berpengaruh terhadap rencana Pemerintah RI untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan umum (Pemilu) lantaran bertambahnya Dapil.

Sebab, DPR RI telah menghitung tenggat waktu pengesahan RUU tersebut. Sehingga, tidak mengganggu tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close