Regional

BBPJN Cabut Izin Persetujuan Prinsip Perusahaan Tambang Nikel di Lutim

BIMATA.ID, Makassar – Izin persetujuan prinsip perusahaan tambang PT Panca Digital Solution (PDS) di Kabupaten Luwu Timur dicabut oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel.

Dengan pencabutan izin ini, PDS tidak diperbolehkan lagi menggunakan jalan nasional di Luwu Timur untuk pengangkutan hasil tambang.

Pencabutan izin persetejuan prinsip ini diketahui setelah Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor BBPJN di Kelurahan Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Selasa (1/11/2022).
Pada kesempatan tersebut, pihak BBPJN memperlihatkan langsung surat pencabutan izin persetujuan prinsip PDS kepada para aktivis.

Ketua Aliansi Rakyat Miskin Linglar Tambang, Mahyuni mengatakan, BBPJN Sulsel telah resmi mencabut surat yang sebelumnya diterbitkan.

“Karena ternyata surat yang sebelumnya itu dinilai oleh PT PDS sebagai izin prinsip, padahal itu baru rekomendasi persetujuan dispensasi,” kata Mahyuni.

Wahyuni menjelaskan, bahwa pada 10 Oktober, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sulsel mengeluarkan surat larangan kepada PT Panca Digital Solution agar tidak menggunakan jalan Nasional Ruas Malili–Bts, Sultra di kilometer 575+000 sampai dengan 580+000 sebelum adanya izin prinsip dispensasi penggunaan jalan.

Surat itu terbit menyusul rekomendasi dari DPRD Sulsel yang meminta penghentian aktivitas PDS menggunakan jalan negara dalam operasional pengangkutan ore nikel.

PDS lalu melayangkan surat permohonan dispensasi jalan kepada BBPJN Sulsel pada 14 Oktober.

Hingga pada 26 Oktober, BBPJN kemudian membalas surat tersebut. PT PDS diminta untuk melengkapi persyaratan berupa rencana teknis seperti gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi.

Selain itu, PT PDS juga diminta melaporkan metode pelaksanaan, izin usaha, jaminan konstruksi sebesar Rp3,6 miliar, dan jaminan kerugian pihak ketiga senilai Rp50 juta berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi.

Belakangan, BBPJN Sulsel kembali menerbitkan surat bernomor PS0301-Bb13/2907 tertanggal 28 Oktober atau hanya dua hari setelah menerbitkan persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional yang memerlukan perlakuan khusus.

Perihal surat tersebut yakni membatalkan surat persetujuan Prinsip PT Panca Digital Solution yang diteken langsung oleh Kepala BBPJN Sulsel, Reiza Setiawan.

Pihak BBPJN menyatakan sampai saat ini belum pada tahap akhir yaitu penerbitan surat izin, namun masih sebatas pada persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional kepada PT PDS.

“BBPJN membatalkan persetujuan prinsip kepada PT PDS, sampai penyelesaian permasalahan pengaduan masyarakat serta verifikasi hasil kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dituntaskan oleh PT PDS,” katanya.

Menurut Mahyuni, surat tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi PT PDS. Dia meminta, agar perusahaan tersebut segera menghentikan segala aktivitas menggunakan jalan negara tersebut.

“PT PDS sepertinya kebal hukum sehingga seenaknya melabrak semua aturan dan keputusan semua pengambil kebijakan,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PT PDS, Jois yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan patuh pada keputusan tersebut. Menurut dia, pemerintah dalam hal BBPJN Sulsel punya alasan tersendiri sehingga membatalkan surat yang diterbitkan sebelumnya.

“Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang,” beber Jois.

Menurut dia, seharusnya, masalah tersebut sudah selesai. Alasannya, pihaknya telah membayar jaminan asuransi sebesar Rp18 juta.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close