BeritaHukumRegional

Polres Aceh Singkil Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong

BIMATA.ID, Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, membekuk buronan inisial F (20) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang investasi bodong pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Sebelum ditangkap, pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim menyampaikan, perkara itu telah dinyatakan berkas lengkap (P21). Serta, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan tahap dua.

Namun, pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut. Sehingga, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 1 Juli 2022 lalu.

“Pelaku berinisial F (20), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah wilayah Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara,” ucap AKP Abdul, Senin (10/10/2022).

AKP Abdul menyampaikan, penangkapan bermula ketika Satreskrim Polres Aceh Singkil mendapat informasi tentang DPO itu yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah hukum Provinsi Sumut.

Pelaku melarikan diri selama lebih kurang sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit telepon genggam Iphone 7 dengan warna rose gold dan tiga rangkap print out rekening koran BSI bulan Desember 2021 dan Februari 2021 atas nama F (20).

Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close