BeritaHeadlineHukumNasional

Kuasa Hukum Bharada E Minta Ferdy Sambo Cs Langsung Jadi Saksi

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Bharada Pol Richard Eliezer atau E, Ronny Talapessy meminta, agar Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Pol Ricky Rizal langsung bersaksi di persidangan kliennya.

Namun, majelis hakim menolak langsung mempertemukan Bharada Pol E dengan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

“Sesuai dengan asas peradilan, agar cepat kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon,” ungkap Ronny di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengakui, pihaknya bakal menghadirkan Irjen Pol Ferdy Sambo Cs. Namun, tidak dalam waktu dekat.

“Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal,” katanya.

Dia memaparkan, majelis hakim ingin terlebih dahulu menghadirkan 12 orang saksi yang kesemuanya adalah keluarga dari Brigadir Pol J beserta kuasa hukumnya.

“Jadi untuk persidangan Selasa depan, kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP. Saksi ada saudara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak,” papar Wahyu.

Wahyu menyampaikan, nantinya 12 saksi tersebut akan ditawari opsi kehadiran di persidangan secara fleksibel. Mengingat, masih berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia (RI) tentang Covid-19 dan posisi keluarga Brigadir Pol J yang berdomisili di Provinsi Jambi.

“Tolong dihadirkan ke persidangan. Mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid-19. Jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi,” imbuhnya.

Dia meminta, jaksa penuntut umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beserta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi guna menyediakan tempat apabila dibutuhkan kehadiran 12 saksi secara virtual di sana.

“Kita akan gunakan zoom. Silakan koordinasi dengan Kejati Jambi, dan kami akan bersurat kepada Ketua PN Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang. Sehingga, mereka tidak perlu datang ke sini, tapi kita bisa melalui zoom,” tutup Wahyu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close