Berita

Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Dana Pemakaman Pasien Covid-19

BIMATA.ID,Jember – Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama menyatakan, dua mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Jember setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi.

“Tersangka sudah dua kali kami panggil dan berhalangan dengan berbagai alasan. Dan sekarang, yang bersangkutan sudah datang ke Polres Jember dan memberikan keterangan dengan didampingi tiga orang kuasa hukum,” katanya Rabu (10/08/2022).

Muhammad Djamil bersama Penta Satri mantan Kabid Kedaruratan Dan Logistik BPBD Jember diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pemotongan honor pemakaman korban covid-19 pada tahun 2021.

Setiap honor petugas pemakaman senilai Rp100 ribu dipotong sebesar 20 persen. Alasannya untuk kebutuhan penambahan seragam lapangan. Total kerugian negara sebesar Rp285 juta.

Dika mengatakan kasus ini melibatkan Bupati Jember Hendy Siswanto. Ia diduga mendapaykan keuntungan senilai Rp70 Juta.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak dilakukan penahanan karena selama ini dinilai masih kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close