BeritaHukum

Permalukan Mantan Pacar Lewat Instagram, Pemuda di Denpasar Divonis 6 Bulan Penjara

BIMATA.ID, Denpasar – Seorang pemuda bernama I Ketut BAP (23), yang tega mempermalukan mantan pacarnya sendiri melalui media sosial (Medsos) akhirnya mendapat ganjaran. Pemuda yang tinggal di Jalan Iman Bonjol, Kota Denpasar ini telah divonis penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Denpasar.

Diketahui, terdakwa mempermalukan mantan pacarnya dengan membuat akun Instagram palsu dengan nama korban. Akun ini digunakan terdakwa untuk menyebarkan foto dan video pribadi korban. Alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut lantaran masih menyimpan dendam setelah jalinan asmara keduanya kandas.

“Majelis Hakim diketuai Angeliky Handjani Dai telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Penasihat Hukum Terdakwa, Aji Silaban, Senin (06/09/2021).

Berdasarkan putusan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pasal 35 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Putu Evi Widhiarini, yakni delapan bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan penjara. Karenanya, terdakwa pun tidak berniat melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

“Terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim. Demikian juga dengan Jaksa,” pungkas Aji.

Kasus itu bermula pada 28 September 2020, ketika korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari temannya berupa tangkapan layar berisi gambar akun Instagram yang dibuat oleh terdakwa. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya ini memang memuat posting-an berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via WA kepada terdakwa.

Padahal, korban tidak pernah memberi izin kepada siapa pun, termasuk terdakwa untuk membuat akun Instagram mengatasnamakan dirinya dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun tersebut.

“Saksi pelapor tidak mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi terdakwa membuat akun Instagram tersebut. Namun, menurut saksi yang bersangkutan tidak terima karena mereka putus pacaran, di mana hal tersebut dikarenakan kedua orang tua mereka tidak merestui,” tutur Jaksa Ni Putu Evi Widhiarini.

Masih dalam dakwaan, motif terdakwa memuat semua postingan pada akun itu semata-mata untuk membuka aib saksi korban.

“Dengan adanya akun Instagram ini, saksi merasa malu, merasa sedih dan kecewa, saksi mendapat cibiran dari keluarga dan lingkungan saksi yang menganggap saksi sama seperti apa yang di-posting dalam akun Instagram tersebut,” imbuh Jaksa Evi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close